Nekat Gelapkan Uang Arisan Online
Lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan online mencapai
Rp400 juta, seorang Mahasiswa, sebut saja namanya "Lusi" (20) sedang di Periksa dan diadili. Korbannya sekitar 40 orang yang terdiri dari berbagai kalangan.
Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Apromiko mengungkapkan, kasus ini
terungkap setelah salah satu korban mendapat informasi tersangka tak
lagi diketahui keberadaannya awal Februari 2021. Korban baru saja
menyetor uang arisan sebesar Rp8,5 juta dan sudah tersetor total Rp55,2
juta
"Karena mencurigakan, korban melapor ke polisi dan benar terjadi
penipuan dan penggelapan uang arisan oleh tersangka," ungkap Apromiko,
Selasa (13/3).
Adapun motif yang dilakukan janda muda itu adalah menawarkan arisan
secara online kepada korban terdiri dari kalangan ibu rumah tangga,
pegawai negara sipil (PNS), tenaga kesehatan,Mahasiswi dan lainnya. Uang yang
terkumpul digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan menutupi
kekurangan bayar kepada anggota yang mendapat giliran, dia membuat
arisan baru.
"Begitu duitnya habis karena dipakai, tersangka bikin arisan baru,
begitu seterusnya. Ujung-ujungnya membengkak dan tidak mampu membayar
lagi," kata dia.
Lantaran korbannya yang melapor cukup banyak, kata dia, pemeriksaan
dilakukan secara maraton. Tersangka sendiri mengakui perbuatannya karena
tak mampu lagi membayar.
"Memang ada anggotanya yang sudah mendapat arisan, sudah dibayar.
Tetapi kebanyakan tidak dibayarkan karena sudah habis dibelanjakannya,"
ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan
penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Barang bukti diamankan
10 lembar struk rekening Bank BNI, 4 lembar foto copy rekening koran, 2
lembar screenshoot ,Peraturan arisan , status WhatsApp, 2 buku rekap arisan,
Sehingga, terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai
dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan
oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Gugatan Wanprestasi
Merujuk kepada kronologis yang Anda ceritakan, pada saat jatuh tempo, owner arisan online tidak kunjung memberikan uang arisan. Untuk itu, Anda dapat menggugat owner arisan online secara perdata atas perbuatan ingkar janji/wanprestasi.
Comments
Post a Comment